Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pelaku, Amankan 12 Paket Sabu

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arahpost.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (37) dan AS (29). Keduanya ditangkap di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, empat bundel plastik klip, serta satu kaleng bekas wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

“Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar IPTU Herawati. Jumat (5/6/26).

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Garut Juara 1 Adfest Business Plan Competition UI 2026
Kado HUT ke-35 Lampung Barat: Pemkab Gandeng BRI Kerja Sama Strategis Jasa Perbankan
Komisi IV Soroti IGD RSUD dr. Slamet Garut Membludak, Ketersediaan Bed Jadi Kendala
BRI Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital BRImo dan QRIS di Cianjur
BRI BO Cibadak Beri Apresiasi kepada Dua Agen BRILink Pemenang Lelang CASA
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Pansus DPRD Angkat Bicara soal Polemik Sarana PKL Jalan Pasar Baru: Jangan Sampai Benturan Aturan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:43 WIB

Siswa SMAN 1 Garut Juara 1 Adfest Business Plan Competition UI 2026

Kamis, 24 September 2026 - 20:27 WIB

Kado HUT ke-35 Lampung Barat: Pemkab Gandeng BRI Kerja Sama Strategis Jasa Perbankan

Kamis, 24 September 2026 - 17:34 WIB

Komisi IV Soroti IGD RSUD dr. Slamet Garut Membludak, Ketersediaan Bed Jadi Kendala

Selasa, 22 September 2026 - 16:32 WIB

BRI Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital BRImo dan QRIS di Cianjur

Jumat, 18 September 2026 - 19:23 WIB

BRI BO Cibadak Beri Apresiasi kepada Dua Agen BRILink Pemenang Lelang CASA

Berita Terbaru

Breaking News

Siswa SMAN 1 Garut Juara 1 Adfest Business Plan Competition UI 2026

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:43 WIB

Breaking News

BRI Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital BRImo dan QRIS di Cianjur

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:32 WIB